Biro Travel di Jogja di Periksa KPK,Terkait Apa?

ONG39 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di sektor travel haji dan umrah kali ini di wilayah Yogyakarta. KPK memfokuskan pemeriksaan pada sejumlah biro perjalanan yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kuota haji. KPK melakukan pemeriksaan pada 22–24 Oktober 2025, terhadap lima direktur biro perjalanan haji di Yogyakarta. Selain itu, KPK juga memeriksa tiga pihak biro travel dan menyita sejumlah uang dalam mata uang asing.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji yang diberikan kepada Indonesia, yakni sebanyak 20.000 kuota untuk tahun 2024. Menurut KPK, mereka meragukan praktik pembagian kuota tersebut. Ada indikasi jual-beli kuota haji khusus, pelibatan biro travel sebagai pihak internal yang memanfaatkan kuota. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK melakukan pemeriksaan untuk menelusuri aliran-aliran uang serta menghitung kerugian negara akibat praktik tersebut.

Dia juga menyebut bahwa hingga saat ini lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah KPK periksa. Dari sisi regulasi, UU No. 8 Tahun 2019 menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional. Namun dalam kasus ini, KPK memeriksa alokasi kuota tambahan yang dibagi 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus. Sehingga memunculkan pertanyaan legalitas pembagian dan siapa yang mendapatkan manfaat lebih.

DUGAAN KPK

Akibatnya, KPK menduga telah terjadi tindakan melawan hukum. Seperti pengkondisian kuota, jual-beli hak jemaah, hingga penggelapan dana atau aliran dana ke pihak-pihak yang tidak sesuai ketentuan.Bagi masyarakat, kasus ini memberikan sinyal kuat bahwa pengelolaan haji dan umrah membutuhkan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Terutama ketika biro perjalanan memperoleh kuasa besar dalam proses distribusi kuota. Pemeriksaan ini juga memberi peringatan bahwa biro travel dan penyelenggara ibadah haji khusus harus menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum dan etika. Pemeriksaan yang KPK lakukan di Yogyakarta bukan semata-mata soal biro travel lokal. Melainkan bagian dari pengusutan nasional yang lebih luas mengenai hakikat pengelolaan kuota haji dan potensi kerugian negara.

Berita Sebelumnya

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *