KPK Sudah Menetapkan Bupati Ponogoro Sugiri Sancoko dan 3 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

ONG39 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.

Menurut keterangan resmi dari juru bicara KPK, penyidik menetapkan status tersangka terhadap Sugiri Sancoko dan tiga pihak lain setelah menemukan bukti kuat. Dengan adanya dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Selain Bupati Sugiri, tiga orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur pemerintah daerah dan pihak swasta.

Keterangan Dari KPK

KPK juga menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting, termasuk kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan rumah pribadi beberapa tersangka. Hasil penggeledahan tersebut menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti yang kini telah disita untuk memperkuat proses penyidikan.

Menanggapi hal ini, pihak Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga menegaskan bahwa roda pemerintahan tetap akan berjalan seperti biasa, meskipun bupati tengah menghadapi proses hukum di KPK.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi di tingkat daerah, terutama yang melibatkan pejabat publik. Lembaga antirasuah tersebut juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan besar dalam tata kelola pemerintahan di daerah. Masyarakat kini menunggu langkah lanjut KPK dalam proses hukum terhadap para tersangka, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dari hasil pengembangan kasus tersebut.

Berita Sebelumnya

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *